Tandaseru — Banggar DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menunggu dokumen APBD Perubahan tahun 2023 dari TAPD.
Anggota Banggar M Rasmin Fabanyo menyatakan, pada prinsipnya DPRD tinggal menunggu dokumen APBD-P.
“Jika sudah diantar ke DPRD, maka Banmus akan menjadwalkan paripurna penyampaian dokumen KUA PPAS-Perubahan 2023, dan menetapkan jadwal pembahasan oleh Banggar dan TAPD terhadap dokumen KUA PPAS,” kata Rasmin kepada tandaseru.com, Selasa (8/8).
Menurutnya, karena yang menyusun dokumen KUA PPAS-Perubahan 2023 adalah TAPD, maka selanjutnya kewenangan menyerahkan dokumen KUA PPAS-Perubahan 2023 adalah bupati,” timpalnya.
Oleh karena itu, ia berharap TAPD segera mengajukan dokumen APBD-P 2023 sesuai jadwal.
“Sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, yang mestinya bulan Agustus minggu pertama sudah harus disampaikan ke DPRD,” paparnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.