Di sisi lain, Rasmin melihat TAPD dan Bupati terkesan saling lempar bola terkait APBD-P tersebut.
“Tak memberi jawaban yang pasti bahwa sejauh ini kesiapan TAPD dan kapan diajukannya dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2023,” tukasnya.
Melihat situasi pengelolaan keuangan dan kondisi pelayanan publik di Kabupaten Pulau Morotai, sambungnya, TAPD harus mengajukan APBD Perubahan secepatnya guna menjawab problem keuangan saat ini.
Rasmin membeberkan ada tiga alasan mendasar yang mengharuskan pemerintah daerah segera mengajukan APBD perubahan 2023, yakni asumsi KUA tidak sesuai belanja, pendapatan daerah tidak sesuai target, dan telah terjadi pergeseran anggaran mendahului APBD-P yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Sebab, sambung Rasmin, situasi keuangan daerah saat ini sangat memprihatinkan, karena pelayanan publik yang bersifat penting itu tak jalan sama sekali.
“Misalnya pelayanan KTP karena tidak ada tinta, utang rumah sakit di Kimia Farma yang berakibat pasokan obat tak maksimal ke rumah sakit, pelayanan air minum, TPP ASN yang sudah tiga bulan belum dibayarkan, dan lainnya. Jadi, APBD-P 2023 hukumnya wajib untuk segera mungkin disampaikan ke DPRD,” tandas Rasmin.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.