Tandaseru — Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, melakukan penyerahan sertipikat Redistribusi Tanah sebanyak 200 hak tanah, Jumat (21/7).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Anjas Taher dan Kepala Kantor Pertanahan Rio Kurniawan di kantor camat Wasile Timur di Desa Dodaga.

Rio mengungkapkan, kegiatan Redistribusi Tanah merupakan tindak lanjut dari sumber tanah negara lainnya, yang mana pada dasarnya melalui identifikasi berdasarkan pada peta kawasan hutan dan rencana tata ruang wilayah yang berlaku di Kabupaten Halmahera Timur.

Penyerahan sertipikat Redistribusi Tanah di Halmahera Timur. (Istimewa)

“Pada proses sampai dengan selesainya kegiatan Redistribusi Tanah ini melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Polisi Resor Wilayah Halmahera Timur, dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Halmahera Timur,” tuturnya.

Kegiatan ini, sambungnya, untuk mewujudkan tujuan Reforma Agraria yaitu mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dan menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.