Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi menetapkan dua pasangan calon dalam Pilkada Taliabu 2020. Itu berarti, pasangan Muhaimin Syarif-Safrudin Mohalisi (MS-SM) siap menantang pasangan petahana Aliong Mus-Ramli (AMR).

Ketua KPU Taliabu Arisandi La Isa menuturkan, setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU memutuskan paket MS-SM dan AMR memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. Penetapan dua paslon itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu nomor 74/ PL.02.03-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.

“Paslon MS-SM diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera. Lalu pasangan AMR dengan partai pengusung Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, PKPI, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Berkarya,” tutur Arisandi, Rabu (23/9).

Dia menambahkan, pencabutan nomor urut paslon akan dilakukan Kamis (24/9). Protokol kesehatan yang ketat tetap diterapkan dalam tahapan tersebut.