Tandaseru — Perkara perdata atas lahan Landmark Ternate, di Kelurahan Muhajirin, Kota Ternate, Maluku Utara, antara pemilik lahan keluarga Litan dengan Pemerintah Kota Ternate, nampaknya masih berbuntut panjang.

Pasalnya, pemilik lahan keluarga Litan dalam hal ini Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan dan Anna Maria Litan melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Dalam putusan tingkat banding perkara nomor 18/PDT/2023/PT.TTE ini, Pengadilan Tinggi Maluku Utara menerima permohonan banding Pemerintah Kota Ternate.

Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh mengatakan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan keluarga Litan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 4 Juli 2023.

Menurut Kadar, pihak keluarga Litan menempuh kasasi mungkin karena merasa tidak puas atau tidak merasa adil dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara.