Tandaseru — Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pelaku berinisial MA alias Askari (22 tahun) diringkus di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (21/6) sekira pukul 22:30 WIT.

Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin membenarkan penangkapan tersebut.

“MA alias Askari diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” kata Wahyuddin, Kamis (22/6).

Polisi juga mengamankan barang bukti 2 saset plastik bening berukuran sedang diduga ganja dengan berat bruto 32,90 gram. Askari diamankan sesaat setelah mengambil barang bukti di lokasi.