Tandaseru — Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Ternate, Maluku Utara, menggelar Restorative Justice (RJ) kasus tindak pidana lalu lintas dengan tersangka SSG alias Sarjan (55 tahun).

Perkara ini sebelumnya diserahkan Satuan Lalu Lintas Polres Ternate. SSG alias Sarjan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Marka Jalan.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, perkara tersebut sudah dilakukan mediasi oleh jaksa.

“Dari hasil mediasi, kedua pihak bersepakat untuk RJ,” kata Abdullah kepada tandaseru.com, Jumat (16/6).

Dengan adanya RJ maka proses hukum selanjutnya dihentikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.