Tandaseru — Pemda Kepulauan Sula, Maluku Utara, mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Sanana perihal gugatan wanprestasi (ingkar janji) proyek ruas jalan Menaluli-Trans Modapuhi (sirtu ke lapen).

Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Jainudin Umaternate selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menjadi tergugat dalam kasus ini.

Ketua YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona, selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan, berdasarkan kuasa yang diberikan PT Hidayat Bersama Mandiri, pihaknya menggugat terkait perjanjian kontrak kerja nomor 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021 tanggal 12 Mei 2021, Surat Perjanjian Kontrak Addendum Nomor 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021/ADD. 01 tanggal 26 Oktober 2021 dan Surat Perjanjian Kontrak Addendum Nomor 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKPKS/V/2021/ADD.02 Tanggal 7 Desember 2021.

“Paket pekerjaan konstruksi a quo nilai kontraknya sebesar Rp 7.529.000.982 yang berlokasi di Desa Minaluli Kecamatan Mangoli Utara,” ungkap Kuswandi.

Pemda digugat membayar kerugian material pada penggugat yaitu sisa pembayaran angsuran atas prestasi nilai pekerjaan yang belum dilunasi sebesar 20% dari nilai kontrak termasuk PPN 10% sebesar Rp 1.769.315.231.00 dan pembayaran bunga atas denda keterlambatan pembayaran 6,5%.