Tandaseru — Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, menyoroti dugaan praktik pungutan liar di lapak seputaran alun-alun areal jalan pemerintahan.
Hal ini terungkap setelah ada informasi pungutan sebesar Rp 500 ribu per bulan yang sementara telah jalan selama 4 bulan untuk harga per lapaknya.
“Kami tentunya dapat informasi dari warga, dan informasinya per lapak itu per bulan Rp 500 ribu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Eka Hayer, Selasa (6/6).
Menurutnya, disebut sebagai dugaan pungli karena pembayarannya yang tidak jelas atas sewa 49 unit lapak yang berdiri di atas tanah pemerintah dan dipatok dengan harga fantastis.
“Kita akan urai dan akan mulai lakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut. Kami sebut pungli karena tidak jelas uangnya masuk ke mana dan atas dasar apa penarikan uang sewa dilakukan kepada para pedagang kuliner di alun-alun,” jelasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.