Dari 49 lapak tersebut ada sekitar 45 yang telah aktif berjualan dan telah ditagih Rp 500 ribu per bulan. Praktik penagihan sendiri telah dilakukan selama 4 bulan sehingga sudah hampir Rp 100 juta yang dikumpulkan oleh pihak penagih tersebut.
“Kami akan kroscek awalnya. Mulai dari prosedur pendirian lapak hingga unsur terlibat dalam kesepakatan penagihan sewa tersebut,” tandas Eka.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.