Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang pria di Kota Ternate saat menjemput paket narkotika jenis ganja, Jumat (2/6).

Pria berinisial MI alias Mahdi (31 tahun) itu diringkus anggota Unit 1 Subdit III yang dipimpin IPDA Faisal. Ia ditangkap di jalan raya Kecamatan Ternate Selatan.

Dari tangannya ditemukan barang bukti paket ganja sebayak 303 saset kecil dengan berat 400 gram.

Mahdi mengelak barang itu miliknya. Menurutnya, ganja tersebut milik seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Ternate berinisial M.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Tri Setyadi Artono mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika dari Jayapura.