Tandaseru — Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal. Namun di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, seorang lelaki berinisial B harus berurusan dengan polisi lantaran dianggap mempermainkan perkawinan.
B yang merupakan ASN Sula itu diduga melakukan penipuan lantaran membawa ongkos nikah (uang panai) berisikan tisu. Padahal, semua kesiapan dari keluarga calon mempelai wanita sudah mencapai hampir 100%. Tenda pernikahan 10 unit sudah berdiri kokoh, belum lagi kue-kue, beserta bahan-bahan persiapan pernikahan lainnya.
Hal ini diungkapkan kakak kandung calon mempelai wanita berinisial KS kepada awak media, Kamis (25/5) malam.
“Awal masuk minta, kami dari pihak keluarga perempuan meminta uang panai Rp 60 juta. Hanya saja, kami menyuruh adik perempuan kami untuk kembali tanya, apakah uang panai Rp 60 juta itu calon suaminya sanggup atau tidak. Ketika bertanya, calon suaminya bilang sanggup dan mendesak untuk harus menikah di bulan lima ini,” ungkap KS.
Setelah penetapan besaran uang panai, tiba waktunya B mengantarkan uang itu ke pihak calon mempelai wanita. Saat mengantar uang panai, B didampingi saudara perempuannya dan teman sekantornya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.