Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Sosialisasi digelar di Waimua Coffee Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kamis (17/9).

Kadiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Sula Hamida Umalekhoa kepada tandaseru.com menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Covid-19 dalam Pemilihan Pilkada 2020. Pada PKPU tersebut mengatur secara teknis berkaitan dengan tahapan-tahapan pemilihan.

“Jadi setiap tahapan pemilihan itu disertakan dengan protap protokol Covid-19,” katanya.

Untuk itu, Hamida bilang, kiranya sosialisasi ini menjadi penting dengan melibatkan para bakal pasangan calon (bapaslon), ketua-ketua partai, Satgas dan elemen pemantau pemilu.

Selain itu, sambung Hamida, penerapan protokol kesehatan ini akan diberlakukan pada setiap tahapan, baik tahapan kampanye sampai pada tahap pemilihan.

“Kampanye itu akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember,” ujarnya.

Dalam tahapan kampanye itu, Hamida menegaskan, semua harus menerapkan protokol Covid-19 mulai dari mencuci tangan, pakai masker hingga tes suhu tubuh. Karena itu, Komisioner KPU Kepsul ini berharap semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan ini dapat menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dampak penularan Covid-19 saat berlangsungnya setiap tahapan.

“Sebagai langkah pencegahan, sebagaimana diatur dalam regulasi ini, itu bisa benar-benar dilaksanakan. Supaya semua bisa sehat,” tukas Hamida.