Tandaseru — Kejati Maluku Utara kembali mengembalikan berkas tahap satu lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke Polda. Pengembalian berkas ketiga kalinya ini dilakukan Senin (17/4).
Para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Sementara anggaran operasional yang diusut Polda senilai Rp 4.507.151.500.
Pantauan tandaseru.com di lapangan, sekira pukul 11:33 WIT tim Kejati mengembalikan berkas ke Polda lantaran belum dinyatakan lengkap.
Mereka menenteng map berwarna merah yang dimuat ke mobil operasional untuk dibawa ke Polda.
Tinggalkan Balasan