Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H.
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1/2023 tertanggal 5 April 2023.
Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Lantas IPTU Rezza mengatakan, dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur lebaran tahun ini. Yakni sejak 19 April hingga 25 April.
Meski begitu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi pada 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023 dapat diperpanjang dengan tenggat waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Rezza, Jumat (14/4).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.