Tandaseru — Koalisi partai politik pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muh Din Ma’bud dan Anjas Taher sepakat menunjuk pengganti Muh Din. Seperti diketahui, Muh Din meninggal dunia saat tengah berpidato di hadapan pendukungnya usai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, Jumat (4/9) pekan lalu.

Koalisi Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem sepakat menunjuk Ubaid Yakub sebagai pengganti Muh Din. Ubaid merupakan Kepala Dinas Perhubungan Haltim. Ia juga saudara ipar mendiang Muh Din, di mana adik kandung Din adalah istri Ubaid.

Ketua DPD Partai Hanura Maluku Utara Basri Salama saat dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan, keputusan memilih Ubaid merupakan hasil kesepakatan parpol koalisi, permintaan tokoh-tokoh masyarakat Haltim, dan pihak keluarga.

“Jadi semuanya sepakat memilih Ubaid Yakub,” tuturnya, Rabu (9/9).

Basri bilang, proses dokumen yang menerangkan dukungan untuk Ubaid-Anjas tengah diproses DPP Partai Hanura.

“Sementara proses, hari ini rencananya sudah bisa diambil,” terangnya.

Senada, Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara Arifin Djafar juga mengakui pergantian almarhum Muh Din dengan Ubaid.

“Kami sudah menyampaikan permohonan pergantian SK form B1.KWK terkait nama calon bupati Haltim ke DPP sejak Senin (7/9) kemarin,” akunya.

Dalam surat bernomor 067/DPD-GOLKAR-MU/IX/2020 tersebut, DPD menerangkan bahwa pasangan Din-Anjas yang diusung Golkar sudah mendaftar ke KPU pada 4 September 2020. Namun pada hari yang sama juga calon bupati Muh Din dinyatakan berhalangan tetap karena meninggal dunia.

“Oleh karena itu, sesuai kesepakatan partai koalisi, kami mengusulkan permohonan perubahan nama calon bupati Haltim periode 2020-2025 yaitu Saudara Ubaid Yakub untuk menggantikan almarhum Muh Din,” ungkap Arifin.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Haltim Mamat Jalil mengatakan surat keterangan kematian almarhum Muh Din sudah teregister di KPU sejak Selasa (8/9). KPU sendiri memberi waktu 7 hari bagi parpol koalisi untuk memasukkan nama pengganti Muh Din beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“7 hari itu terhitung sejak Selasa kemarin, berarti batas waktunya sampai Senin (14/9) depan,” ujarnya.

Mamat bilang, KPU tidak akan memberikan penambahan waktu lagi bagi parpol untuk mengganti almarhum Muh Din. Sebab tahapan pelaksanaan Pilkada harus terus berlanjut.

“Sampai saat ini KPU juga belum mendapat informasi soal usulan pengganti almarhum,” pungkasnya.