Tandaseru — Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial JA alias Jalal (37 Tahun) diadukan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, Jumat (3/3).

Jalal diadukan oleh seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berdomisili di Kota Ternate, bernama Anita (40 Tahun) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tabrani Mutalib dan Ali Imron Selajar.

Tabrani menyatakan, kliennya mengajukan pengaduan dan permintaan penerapan sanksi administratif deportasi terhadap Jalal.

Pasalnya, WNA asal India yang kini berdomisili di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan itu, telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap kliennya, pada 2 Januari 2023 lalu.

Kasus yang menyeret Jalal ini bahkan telah melalui persidangan dan telah diputuskan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 3/Pid.C/2023/PN Tte tanggal 24 Februari 2023.

Majelis hakim PN Ternate menyatakan Jalal bersalah melakukan tidak pidana penghinaan ringan berdasarkan ketentuan Pasal 315 KUHP, dan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 3 bulan dengan percobaan selama 6 bulan.

“Berdasarkan alasan-alasan terebut, teradu (Jalal) telah melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” imbuh Tabrani.