Dengan merujuk ketentuan UU Keimigrasian tersebut, sambung dia, maka pihaknya memohon kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate selaku pejabat yang berwenang agar melakukan tindakan administratif terhadap Jalal selaku teradu.
Apalagi, putusan pengadilan ini sudah final dan telah berkekuatan hukum tetap serta tertutup, tidak ada lagi upaya hukum berdasarkan hukum acara pidana (KUHAP). Dengan begitu pula, maka unsur tidak menaati peraturan perundang-undangan dalam Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian telah terpenuhi.
“Dengan demikian, sudah sepantasnya diambil tindakan administratif berupa deportasi dari wilayah Indonesia karena melakukan perbuatan pidana dan melanggar hukum Republik Indonesia,” tegasnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.