Tabrani menjelaskan, dalam Undang-Undang Keimigrasian tersebut, pada pasal 1 angka 36, berbunyi, “Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.”

Pasal 75 Ayat (1): “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 75 Ayat (2) huruf f: “Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Deportasi dari Wilayah Indonesia.”