Tandaseru — Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Pelaku berinisial ERT alias Eko (23 tahun) itu diringkus di Kelurahan Bastiong, di samping sebuah toko, Selasa (31/1) sekira pukul 18:45 WIT.
Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat.
“Iya benar, Eko diamankan setelah anggota Opsnal Unit IIl Narkoba mendapat laporan dari masyarakat,” kata Wahyuddin, Kamis (2/2).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 saset kecil ganja seberat 1,47 gram yang dibungkus dalam bungkusan rokok.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.