Menurut Wahyuddin, Eko diamankan saat melakukan transaksi ganja dengan cara mengambil ganja di gang samping toko untuk dibawa ke Tidore.

“Ganja ini diambil untuk dikonsumsi sendiri,” akunya.

Eko juga merupakan mantan napi dengan kasus narkoba jenis sintetis.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Wahyuddin.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.