Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sudah menerapkan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penerapan Digital ID ini sudah dilakukan sejak Juli hingga Oktober 2022 lalu. Ditandai dengan registrasi dan aktivasi identitas kependudukan para pegawai baik yang berstatus ASN maupun non ASN.
Kepala Dinas Dukcapil Rajak Lotar kepada tandaseru.com mengungkapkan, penerapan Digital ID ini berlaku di lingkungan kerja Pemda Morotai. Tahun ini rencananya akan diberlakukan untuk semua warga Morotai.
“Sudah lebih dari 500 orang yang gunakan Digital ID di Morotai. Banyak dari ASN, warga juga ada,” papar Rajak di ruang kerjanya, Rabu (24/1).
“Penerapan Digital ID mulai didorong tahun 2023 ini. Dari ASN, perangkat desa, hingga fokus ke masyarakat lagi,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan