Tandaseru — Dua unit rumah milik oknum auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berinisial YA, yang juga terlapor kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah disita Polda Malut melalui Ditreskrimsus.
Keterangan mengenai penyitaan di Kota Ternate ini disampaikan Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (19/1) lalu. Namun, segel penyitaan dua aset yang diduga menjadi barang bukti kasus tersebut baru dipasang pada Rabu (25/1).
Fakta mengejutkan, salah satu dari dua unit rumah yang disita itu ternyata sempat diunggah ke marketplace Facebook untuk dikontrakkan.

Pantauan tandaseru.com, kontrakan 1 unit rumah yang beralamat di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, itu ditawarkan akun Shifal’shop Ternate hampir dua pekan lalu. Padahal, penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ternate Nomor 12/Pen.Sit.Tipikor/2022/Pn Tte tertanggal sejak 29 Agustus 2022 lalu.
Foto-foto tampak depan bangunan, bagian dalamnya, beserta keterangan letak rumah sebagaimana postingan di marketplace pun, sama persis dengan salah satu dari dua unit rumah yang kini dalam penyitaan Polda.
Tinggalkan Balasan