Tandaseru — 7 pekerjaan proyek pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Barat, Maluku Utara, diberikan perpanjangan waktu.

7 paket yang diadendum adalah Jalan Goin – Kedi, Kedi – Jangailulu, Jailolo Selatan, Tacim – Tabaol, JCC, Lapangan Sasadu, dan FTJ.

Kepala Dinas PUPR Halbar Abubakar A Rajak saat diwawancarai tandaseru.com, Jumat (20/1), mengatakan, waktu adendum itu berdasarkan regulasi Perpres 50 hari dan PMK 90 hari.

“Waktu adendum dimulai dari Desember karena kita ambil dari masa kontrak induk selesai. Kalau mengikuti aturan dari Perpres itu 50 hari sementara PMK 90 hari, dan dipastikan semua akan selesai sebelum berakhir masa perpanjangan 50 hari,” ungkap Abubakar.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan dilakukan adendum, seperti cuaca hujan.