Tandaseru — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menyerahkan dokumen ke Bidang Pidana Khusus Kejati Malut di Kota Ternate, Selasa (6/12).
Dokumen tersebut berisi data kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun 2020-2021.
Pantauan tandaseru.com di lapangan, dua staf BPKAD mendatangi kantor Kejati untuk menyerahkan dokumen Covid-19.
Setelah keluar dari kantor Kejati mereka langsung naik kendaraan roda dua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai penyerahan itu membenarkannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.