Tandaseru — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menyerahkan dokumen ke Bidang Pidana Khusus Kejati Malut di Kota Ternate, Selasa (6/12).

Dokumen tersebut berisi data kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun 2020-2021.

Pantauan tandaseru.com di lapangan, dua staf BPKAD mendatangi kantor Kejati untuk menyerahkan dokumen Covid-19.

Setelah keluar dari kantor Kejati mereka langsung naik kendaraan roda dua.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai penyerahan itu membenarkannya.