Tandaseru — Manajemen PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara oleh nasabahnya Dwi Andry Prasetyo atas dugaan tindak pidana perbankan syariah.

Laporan resmi ini telah diterima penyidik Ditreskrimsus sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor STPLP/08/X/2022/Dit Reskrimsus tanggal 18 Oktober 2022.

Penasehat hukum pelapor, Sartono, SH, MH, C.Me dan Muhammad Thabrani, SH, MH, CML, CPCLE menjelaskan, Bank Muamalat dilaporkan terkait masalah pembiayaan murabahah untuk pembelian 1 unit mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun 2013 warna putih atas nama pelapor.

Kliennya, kata Sartono, telah melunasi kredit pembiayaan murabahah kepada terlapor Bank Muamalat Cabang Ternate berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 232/TTE-USP/SRT/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang menerangkan bahwa “fasilitas pembiayaan tersebut di atas telah lunas sejak tanggal 17 Mei 2016”.

Meski sudah dilunasi, kliennya belum juga mendapatkan unit mobil beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil yang menjadi haknya hingga saat ini.