“Akibat perbuatan terlapor menimbulkan kerugian kepada klien kami yang sampai sekarang belum menerima 1 unit mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun 2013 warna putih dengan nomor rangka: MHBG1CG1FDJ-122009, nomor mesin: HR15-996353B yang menjadi obyek akad antara klien kami dengan terlapor,” pungkasnya.

Terkait
Terkini
Advertorial
Superintendent NHM Kupas Peran Geokimia dari Eksplorasi hingga Ekstraksi dalam Webinar MGEI-SC UNG
12 jam yang lalu
Penting Dibaca
Kejati Maluku Utara Siap Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di 6 Kabupaten
13 jam yang lalu
Penting Dibaca
Rotasi Polresta Tidore, Jabatan Kabag SDM hingga Kasat Reskrim Resmi Berganti
15 jam yang lalu
Penting Dibaca
Aktivitas Pedagang di Lapangan Ngara Lamo Ternate Dihentikan Sementara Mulai 10 Agustus
15 jam yang lalu
Advertorial
Bupati Minta Pelayanan PDAM Morotai Dimaksimalkan: Air Bersih Kebutuhan Dasar
16 jam yang lalu
Penting Dibaca
Tangis Festrina Pecah dalam Rapat KM Sabuk Nusantara 35: Korban Tragedi Laut Barataku Kini Sambut Harapan Baru
22 jam yang lalu
Penting Dibaca
Hasil Tinjauan BPBD, PUPR, dan UPP: Dermaga Bataka Tak Layak, Gempa Perparah Kerusakan
1 hari yang lalu
Penting Dibaca
Resmi Menjabat, Dirut Baru PDAM Morotai Siap Tuntaskan Keluhan Air Bersih
1 hari yang lalu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.