Tandaseru — Polda Maluku Utara meringkus sejumlah pelaku judi togel. Pengungkapan kasus judi darat maupun online ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolda Malut Irjen (Pol) Risyapudin Nursin dalam konferensi pers menyatakan, pengungkapan kasus judi togel ini dilakukan baik di Ditreskrimum maupun Polres Ternate, Polres Halmahera Utara, Polres Tidore Kepulauan, Polres Halmahera Barat, Polres Halmahera Selatan, serta Polres Kepulauan Sula.
“Untuk pengungkapan togel di Ditreskrimum Polda Malut ada 1 tersangka berinisial TS (52 tahun) yang diringkus, Minggu (21/8), bertempat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah,” kata Risyapudin yang didampingi Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Senin (22/8).
Dari tangan tersangka TS, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM BCA, kupon togel, dan uang tunai senilai Rp 1.390.000 serta akun togel online dengan saldo Rp 1.091.000.
Untuk Polres Ternate, menurut Risyapudin, ada dua tersangka dengan inisial masing-masing SHI alias Mirna (40 tahun) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diamankan di Kelurahan Bastiong Karance dan MA alias Amar (47 tahun) yang diringkus di Kelurahan Mangga Dua.
Tinggalkan Balasan