Ada pula tersangka MSS alias Saleh (39 tahun) diamankan di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 124.000 beserta ATM dengan sisa saldo Rp 187.450.00.
“Ini atensi dari pimpinan baik di tingkat Markas Besar (Mabes) maupun Polda dan Polres jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online,” tegas Risyapudin.
Sementara Kabid Humas secara terpisah meminta peran serta masyarakat memberikan informasi jika melihat atau mendengar adanya tindakan kejahatan termasuk judi yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
“Peran serta masyarakat juga kami harap, karena kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan