Tandaseru — Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, akan melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kota Maba.
Kepala Kejari Haltim I Ketut Terima Darsana melalui Kasi Pidsus Dedy S mengatakan, sebelumnya berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap disusul dua lagi tersangka P-21.
Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kelima tersangka adalah IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AG selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Haltim, FL selaku pelaksana pekerjaan tahap I, II selakuĀ pelaksana pekerjaan tahap II, dan EM selaku konsultan perencana dan pengawas.
“Dalam waktu dekat segera dilimpahkan,” ucap Dedy, Kamis (11/8).
Tinggalkan Balasan