Tandaseru — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak gugatan mantan polwan Polda Maluku Utara berinisial R. R menggugat Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin lantaran tak terima dipecat.
R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS.
Sebelumnya, R juga telah menggugat keputusan Kapolda di PTUN Ambon. Namun gugatannya ditolak hakim.
Sidang putusan banding digelar 27 Juli 2022 dan dipimpin Hakim Ketua Iswan Herman didampingi Panitia Pengganti Salmawati.
Dalam putusannya, hakim menolak gugatan R dan menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 april 2022.
Tinggalkan Balasan