Tandaseru — Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Maluku Utara memproses tiga pelaku peredaran minuman keras di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam razia Rabu (18/7) malam, polisi menangkap tiga penjual miras beserta ribuan botol miras siap edar. Mereka adalah K, M, dan N.
Sedangkan empat pelaku lain masih buron, yakni EI, HI, DA, serta RI.
Direktur Ditsamapta Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Sukron mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas sesuai atensi Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin.
“Yang mana sesuai perintah beliau kepada seluruh anggota untuk melakukan kegiatan pemberantasan miras atau yang kita sebut zero miras,” ucap Sukron kepada tandaseru.com di ruang kerjanya, Kamis (19/5).
Menurutnya, peredaran dan perdagangan miras di wilayah Maluku Utara cukup memprihatinkan. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kali anggota melakukan operasi dan menemukan ribuan liter miras yang siap diedarkan.
“Seperti semalam ribuan liter miras anggota amankan beserta tiga orang pemiliknya,” sebutnya.
Tinggalkan Balasan