Tandaseru — Penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejari Pulau Morotai, Rabu (11/5).

Penyerahan dua tersangka berinisial AM dan AU disertai barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Morotai Nomor B-413/Q.2.16/Enz.1/04/2022 dan B- 414/Q.2.16/Enz.1/04/2022 tanggal 28 April 2022.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina melalui Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai IPTU Jufri Adam menyampaikan kasus tersebut ditangani penyidik pada Febuari 2022 lalu. Saat ini sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejari.

Sementara Kasi Humas Polres Morotai BRIPKA Sibli Siruang menambahkan, adapun rincian barang bukti yang diserahkan berupa satu buah tabung kaca pyrex berisikan butiran bening sabu, satu saset plastik bening ukuran kecil bekas bungkusan narkotika, satu buah alat isap sabu atau bong, tiga buah potongan pipet plastik sedotan putih, dua buah korek api gas warna biru dan hijau, satu lembar kertas potongan warna putih, satu buah bungkusan rokok Surya, ponsel merek Oppo warna hitam dan merek Vivo warna silver.

“Keduanya melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 800 juta,” tandas Sibli.