Tandaseru — Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menyatakan telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon atas perkara nomor 31/G/2021/PTUN melalui sistem e-court.
Putusan tentang dikabulkannya gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, terhadap Wali Kota M Tauhid Soleman ini dibacakan dalam sidang lanjutan, Rabu (16/2).
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko, dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya tetap menghargai putusan hakim PTUN Ambon atas gugatan ini.
Meski begitu, tim hukum masih akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut untuk menentukan apakah menerima atau melanjutkan ke upaya hukum banding.
“Tim hukum masih mengkaji lagi apakah menerima atau banding. Tapi kemungkinan banding kayaknya,” kata Fahruddin kepada tandaseru.com, Rabu (16/2).
Kepastian sikap Pemkot Ternate melalui tim kuasa hukum nanti akan ditentukan sampai tanggal 9 Maret 2022.
“Nanti lihat lah, sebelum waktu yang ditentukan itu nanti bagaimana,” tandasnya.
Untuk diketahui, Risval sebelumnya menggugat Keputusan Wali Kota yang memberhentikannya sebagai Kadis PUPR dengan alasan indisipliner.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan eksepsi tergugat, Wali Kota Ternate, tidak diterima. Dalam pokok sengketa PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, mewajibakan tergugat mencabut Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021 atas nama Risval Tri Budiyanto, serta mewajibkan tergugat merehabilitasi hak-hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa.
Tinggalkan Balasan