Tandaseru — Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara digugat seorang pengusaha jual-beli mobil bekas di Kota Ternate, Rabu (2/2), ke Pengadilan Negeri Ternate.

Lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini digugat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Dwi Andry Prasetyo lantaran membuat rekomendasi yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian materil dan immateril mencapai Rp 10 miliar lebih.

Kuasa Hukum penggugat, Bahtiar Husni, mengatakan mulanya penggugat membuat pengaduan ke Ombudsman Maluku Utara atas perbuatan maladministrasi pihak Unit Regident Samsat Kota Ternate.

Di mana penggugat pada tahun 2019 ingin memproses balik nama, penerbitan BPKB dan STNK baru atas pembelian delapan unit mobil bekas milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang dilelang melalui KPKNL Malut.

Meskipun memiliki dasar yang kuat untuk memperoleh pelayanan di Samsat Ternate namun petugas Samsat malah menyebutkan tidak dapat menindaklanjuti pengurusan penerbitan surat-surat kendaraan karena tidak terdaftar di database Samsat.

Merasa janggal dengan penjelasan petugas Samsat, penggugat lalu mengadu ke Ombudsman Malut.

“Nah ketika diadukan ke sana setelah diperiksa lanjut, Ombudsman mengeluarkan rekomendasinya bahwa Bagian Regident Samsat Kota Ternate sudah bekerja sesuai prosedur yang ada,” kata Bahtiar, Rabu (2/2).

Rekomendasi Ombudsman yang dinilai keliru itu pun digunakan pihak Samsat sebagai alat bukti di pengadilan dalam perkara gugatan melawan kliennya.

Perbuatan Ombudsman Perwakilan Malut yang mengeluarkan rekomendasi tersebut pun telah dilaporkan penggugat ke Ombudsman RI di Jakarta yang kemudian telah mengoreksi rekomendasi yang dibuat Ombudsman Perwakilan Malut.

Menurut Bahtiar, hasil keputusan Ombudsman RI pun sangat jelas kalau Ombudsman Maluku Utara tidak cermat dalam meneliti laporan dari penggugat sehingga malah sangat merugikan hak-hak penggugat.