“Karena pengurusan penggugat untuk menerbitkan BPKB dan STNK ke Kantor Samsat Kota Ternate selalu terkatung-katung dan penggugat tidak mendapatkan kepastian atas pengurusan surat-surat mobil, sehingga perbuatan tergugat (Ombudsman) telah dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Ia menegaskan, penerbitan STNK dan BPKB baru yang diajukan kliennya sudah mengacu pada Pasal 56 ayat (1) huruf c Perkapolri Tahun 2012 maupun surat Korlantas Mabes Polri Nomor B/6021/XII/2016/Korlantas perihal pendaftaran ranmor hasil lelang dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penerbitan BPKB dan STNK baru bagi kendaraan hasil lelang dengan bukti risalah lelang.

“Apa yang diputuskan Ombudsman Maluku Utara itu salah dalam menerapkan hukum. Karena itu jelas perbuatan yang dilakukan Bagian Regident Samsat Kota Ternate telah salah dalam menerapkan hukum kemudian Ombudsman Maluku Utara membenarkan apa yang diputuskan itu sudah benar,” cetus dia.

Dalam gugatannya, selain menyatakan tergugat untuk mengganti semua kerugian materil dan immateril yang dialami, tambah Bahtiar, kliennya juga meminta kepada tergugat Ombudsman Malut untuk membuat permohonan maaf secara terbuka kepada penggugat dan publik baik melalui media massa maupun dalam bentuk papan bunga kepada penggugat.