Tandaseru — Personel Direktorat Samapta Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan selundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus dari Manado, Sulawesi Utara, Minggu (7/11).
Miras yang diselundupkan melalui kapal KM Labobar itu diamankan saat tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, barang haram tersebut ditemukan saat operasi Direktorat Samapta dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif dengan pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras, judi dan prostitusi.
“Hasil penyelidikan ditemukan miras jenis cap tikus di tempat tidur penumpang Kapal KM Labobar, yang dikemas dengan kantong plastik besar berukuran 10 liter dengan jumlah 6 kantong plastik yang dibawa dari Manado tujuan Ternate,” jelasnya.
Miras yang belum diketahui pemiliknya ini, kata Adip, langsung diamankan petugas polisi ke Mako Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
Adip pun mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras atau narkoba bisa melaporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat dan akan tetap ditindaklanjuti.
“Ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan