Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pengaktifan kembali M Rasmin Fabanyo, anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rabu (3/11).

Rasmin diaktifkan usai tuntas menjalani hukumannya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Morotai, Benny Laos. Oleh Pengadilan, Ketua PKS Morotai itu divonis 6 bulan tahanan kota.

Rasmin dinonaktifkan oleh DPRD sejak 9 Februari 2021.

Kepala Bagian Persidangan DPRD Morotai, Jufri Kube, menyatakan pengaktifan kembali ini berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

“Saat ini berdasarkan keputusan PTUN lahirlah Keputusan Gubernur Nomor 402 KPPS/MU/2021 tentang pengaktifan kembali salah satu anggota DPRD di Kabupaten Pulau Morotai masa bakti 2019-2024,” kata Jufri,

“Rapat paripuran pelantikan pengaktifan kembali salah satu anggota DPRD yang kemarin dinonaktifkan karena berdasarkan keputusan Pengadilan,” tambah dia.

Ia mengatakan, setelah Rasmin berproses selama beberapa waktu lahirlah Keputusan Gubernur tersebut yang berawal dari PTUN Ambon.

“Jadi hari ini kita lakukan paripurna sesuai dengan masa jabatan, jadi yang bersangkutan itu diaktifan kembali sejak dengan paripurna kembali hari ini,” pungkas Jufri.