Tandaseru — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kota Ternate, Maluku Utara, disambut gembira pasangan calon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS).
Pasalnya, MK memutuskan menolak gugatan paslon M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS).
Tim Kuasa Hukum TULUS, Fahruddin Maloko dalam konferensi pers menuturkan, keputusan MK itu sekaligus menguatkan kemenangan TULUS yang sebelumnya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi secara hukum pasangan TULUS telah terpilih sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota periode 2021-2024,” ungkapnya, Senin (22/3).
Ia menyebutkan, saat ini Pemerintah Kota Ternate telah sah mempunya wali kota dan wakil wali kota baru yaitu M. Tauhid Soleman dan Jasri Usman.
“Kami sangat berharap masyarakat Kota Ternate menerima putusan kemenangan pasangan TULUS ini dengan tertib. Jangan lagi ada konvoi, jangan lagi arak-arakan, mari kita sama-sama bangun Ternate lebih baik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan