Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020 di Aula Kantor DPRD Kepulauan Sula, Senin (22/2).

Pleno tersebut dihadiri Bawaslu Kepulauan Sula serta beberapa pengurus partai politik dan Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda) Sula.

Amatan tandaseru.com di lokasi, rapat tersebut hanya dihadiri Calon Wakil Bupati Kepulauan Sula dari nomor urut 3, M. Saleh Marasabessy dan sejumlah partai pengusung pada Pilkada Sula.

Sedangkan paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) maupun paslon nomor urut 2 Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) juga tidak menghadiri rapat tersebut dan hanya diwakili partai pengusung kedua paslon.

Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 21/HK.03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tahun 2020 dibacakan langsung Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba.

Dalam surat keputusan yang dibacakan, Yuni menyebutkan, paslon Bupati dan Wakil Bupati Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) merupakan paslon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020 dengan perolehan 20.119 suara sah.