Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara terus mendalami kasus oknum polisi anggota Polres Pulau Morotai yang diduga terlibat narkotika. Oknum polisi berinisial RD itu ditangkap di Kota Tobelo, Halmahera Utara.
Saat ditangkap, RD tengah menjemput paket sabu dari salah satu jasa pengiriman.
Direktur Ditresnarkoba Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Aryono mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Kami masih kembangkan dulu, apakah keterlibatan dia dengan jaringannya. Kalau untuk proses, kami sudah proses kasusnya,” tutur Tri, Jumat (15/1).
Menurut Tri, saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada barang bukti yang ikut diamankan penyidik.
“BB narkotika jenis sabu dengan berat 9,16 gram,” ungkapnya.
Selain itu, ketika dilakukan tes urine kepada oknum anggota tersebut hasilnya positif mengandung narkoba jenis amfetamin.
“Hasilnya positif menggunakan amfetamin. Saat ini dia kita titip di Rutan Ternate,” tandas Tri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.