Tandaseru — Seorang pemuda diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri dari seorang anggota polisi di lingkungan Asrama Polres Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Terduga pelaku diketahui merupakan anak angkat mantan Wakapolres Morotai yang selama ini tinggal di dalam lingkungan asrama tersebut.
Kapolres AKBP Dedi Wijayanto membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak anggota polisi tersebut. Ia menegaskan, pelaku bukan merupakan anggota kepolisian.
“Jadi, kalau keterlibatan langsung anggota polisi itu tidak ada. Itu anak piara yang terlibat di situ, jadi anak piara yang dia bawa, seperti itu,” ungkap Dedi seusai mediasi konflik Desa Juanga dan Pandanga, Selasa (14/9/2026).
Dedi menjelaskan, secara aturan, pihak yang diperbolehkan menghuni asrama hanya keluarga kepolisian.
“Jadi untuk keterlibatan yang lain, artinya membawa anak piara ke dalam asrama Polres dan tinggal di dalam asrama (itu tidak boleh). Jadi kalau yang bisa tinggal di dalam asrama kan kalau secara aturan yang bisa tinggal di situ hanya keluarga polisi,” tegasnya.
Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih jauh mengenai kronologi kasus tersebut. Namun, Dedi memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan dan saat ini telah memasuki tahap I.
“Ada nanti kita sampaikan, karena ini masih keluarga besar kita sebagai anggota kita. Saat ini kita sudah proses tahap I dan sebentar lagi sudah tahap II. Dan kita sudah titip di (tahanan) Tobelo untuk antisipasi emosi dari pihak keluarga korban,” tandas Dedi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.