Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, memproyeksikan pendapatan daerah dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp1.226.537.056.679. Angka tersebut disampaikan langsung Bupati Ubaid Yakub dalam Rapat Paripurna DPRD Haltim, Selasa (18/8/2026).
Penyusunan KUA-PPAS 2027 tersebut berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Haltim 2027 yang mengusung tema pembangunan “Meningkatkan Sistem Layanan Publik, Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Responsivitas Pemerintahan Daerah”.
Ubaid menjelaskan, penyusunan rancangan ini bertujuan menjabarkan arah kebijakan pembangunan ke dalam pengelolaan keuangan daerah, merumuskan target anggaran beserta asumsinya, menyelaraskan kebijakan daerah dengan nasional dan provinsi, serta menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD 2027.
“Ketiga, menyusun kerangka ekonomi makro daerah tahun 2027 yang akuntabel guna mewujudkan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan pemerintah provinsi, serta program strategis daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Ubaid.
Proyeksi pendapatan daerah TA 2027 sebesar Rp1.226.537.056.679 tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp290.927.810.679 atau tumbuh 31,10 persen jika dibandingkan dengan target pendapatan TA 2026 yang sebesar Rp935.609.246.000.
Sementara pada postur belanja daerah TA 2027, Pemkab Haltim mengestimasi kebutuhan sebesar Rp1.378.749.556.679. Nilai ini naik Rp169.640.310.679 atau meningkat 14,03 persen dari target belanja TA 2026 senilai Rp1.209.109.246.000.
“Selanjutnya, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027,” tutup Ubaid.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.