(Sebuah Refleksi tentang Kemunduran Demokrasi Indonesia dan Jalan yang Mungkin Masih Terbuka)

Oleh: Anggaharianto Ambar, SE

Master’s Student in Economics Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

_______ 

BAYANGKAN sebuah negara yang masih rutin menyelenggarakan pemilihan umum, mempertahankan parlemen, dan di atas kertas memiliki partai oposisi, namun di dalamnya arena persaingan tidak setara, media perlahan dibungkam, dan kekuasaan kian terpusat di tangan segelintir pihak. Inilah wajah baru otoritarianisme abad ke-21, bukan kudeta yang dramatis, melainkan pengikisan secara diam-diam. Menurut laporan tahun 2026 dari organisasi riset demokrasi V-Dem Institute, Indonesia kini termasuk dalam kategori ini.

Bukan Hanya Indonesia

Krisis ini bukanlah persoalan lokal semata. V-Dem menyebutnya sebagai gelombang ketiga otokratisasi global, sebuah periode yang ditandai dengan menyusutnya kebebasan sipil, memburuknya integritas pemilu, dan pengetatan kontrol media di berbagai negara secara bersamaan. Yang patut dicatat, negara-negara berpenduduk besar berada di garis depan kemunduran ini: India, Amerika Serikat, Pakistan, Meksiko, Brasil, dan Indonesia semuanya mengalami penurunan kualitas demokrasi. Namun, Brasil menjadi pengecualian yang menggembirakan, karena kekalahan Jair Bolsonaro membuka jalan bagi pemulihan.

Untuk Indonesia, hal ini merupakan kemunduran yang menyakitkan. Sejak era Reformasi 1998, negara ini menikmati status sebagai demokrasi elektoral penuh selama lebih dari dua dekade dari tahun 2000 hingga 2023. Tahun 2024 menjadi titik balik: V-Dem menurunkan status Indonesia menjadi otokrasi elektoral yang merupakan sebuah kategori bagi negara-negara yang masih menyelenggarakan pemilu secara berkala, namun prosesnya tidak lagi bebas atau adil, serta di mana kebebasan berbicara, berekspresi, dan berserikat menghadapi ancaman nyata.

Anatomi Sebuah Kemunduran

Hal yang membuat proses otokratisasi modern begitu berbahaya dan terselubung adalah cara kerjanya yang beroperasi dari dalam sistem, alih-alih menghancurkannya. Penelitian komparatif mengenai kemunduran demokrasi di berbagai negara mengungkap pola yang berulang: pemilihan umum dimanipulasi secara halus dan pihak oposisi dilemahkan melalui dominasi parlemen, diikuti dengan pelumpuhan bertahap lembaga-lembaga pengawas, pengendalian media, serta rekayasa hukum demi melayani kepentingan pihak yang berkuasa.

Indonesia memiliki versinya sendiri atas pola ini. Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dukungan koalisi di parlemen melonjak hingga lebih dari 90 persen pada periode keduanya, sebuah supermajority yang secara efektif melumpuhkan sistem checks and balances. Peneliti Jaffrey dan Warburton (2024) telah mendokumentasikan bagaimana petahana secara aktif membentuk arah suksesi, termasuk mengubah syarat usia pencalonan presiden melalui Mahkamah Konstitusi sembari membanjiri masyarakat dengan bantuan sosial menjelang pemilihan umum. Dukungan penuh Jokowi terhadap Prabowo Subianto ditafsirkan secara luas bukan sekadar sebagai dukungan politik rutin, melainkan sebagai strategi untuk memastikan kelanggengan kekuasaannya sendiri.

Ilmuwan politik Nancy Bermeo menyebut fenomena ini, di mana eksekutif terpilih melemahkan pengawasan parlemen, sebagai ekspansi kekuasaan eksekutif: sebuah pemusatan kekuasaan yang berlangsung secara diam-diam dan tetap sah secara prosedural, namun mengikis esensi demokrasi dari dalam. Contoh paling mencolok datang dari Hungaria. Sejak memenangkan pemilihan umum tahun 2010, Viktor Orbán telah merombak total aturan main politik: menghapuskan pemilihan putaran kedua, merekayasa daerah pemilihan melalui praktik gerrymandering, menghentikan iklan pemerintah bagi media yang kritis, serta berulang kali mengubah konstitusi,sering kali dilakukan secara cepat dan tertutup, semuanya demi memastikan ia tetap berkuasa selama lebih dari satu setengah dekade.

Perasaan Tidak Tenang?

Ketika kekuasaan terpusat di tangan segelintir pihak, dampaknya merembes hingga ke kehidupan sehari-hari warga. Loyalitas politik mulai mengungguli kompetensi dalam penunjukan pejabat publik, sehingga menggeser sistem berbasis merit dan berujung pada penurunan kualitas layanan publik. Lanskap informasi pun menyempit; pembatasan akses media sosial, penyensoran, pengawasan digital, dan tekanan terhadap platform menjadi instrumen umum bagi rezim yang kian otoriter.

Di Indonesia, situasi ini diperparah oleh persoalan lama yang terus berlanjut, yakni rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga legislatif, keraguan akan keadilan pemilu, serta korupsi yang tak kunjung usai. Kombinasi faktor-faktor ini menjadikan proses pemulihan demokrasi jauh lebih berat dibandingkan dengan proses kemunduran demokrasi.

Titik Terang yang Belum Padam

Namun, otokrasi bukanlah takdir yang tak terelakkan. Setiap rezim yang mengeras menjadi otoritarian memiliki batasan dan kerentanan yang melekat. Dalam studi mereka mengenai otoritarianisme kompetitif, Levitsky dan Way mengidentifikasi beberapa titik lemah yang dapat menjatuhkan pemimpin semacam itu, yaitu perpecahan koalisi internal, kinerja ekonomi yang buruk, layanan publik yang mengecewakan, korupsi yang merajalela, serta kapasitas negara yang melemah. Brasil membuktikan bahwa hal ini mungkin terjadi. Bolsonaro jatuh bukan melalui kudeta, melainkan lewat kotak suara akibat kinerja yang buruk, skandal korupsi, dan retorika yang memecah basis pendukungnya sendiri. Kejatuhannya dimungkinkan oleh sikap militer yang menolak mengintervensi hasil pemilu, sementara Kongres dan Mahkamah Agung yang tangguh berperan sebagai benteng pertahanan terhadap kemerosotan menuju otokrasi.

Indonesia memiliki modal serupa. Survei CSIS tahun 2023 menunjukkan bahwa 63,9 persen masyarakat masih memandang demokrasi sebagai sistem politik terbaik,sebuah landasan dukungan yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh kalangan elit. Faktanya, ketika Jokowi dan koalisinya berupaya membuka jalan bagi masa jabatan presiden ketiga, penentangan publik yang tercermin dalam jajak pendapat diperkuat oleh sikap tegas PDI-P yang memaksa pembatalan agenda amendemen konstitusi tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat bahkan menarik kembali revisi Undang-Undang Pilkada menyusul gelombang protes massa di jalanan.

Kaum muda dan kelompok progresif telah berulang kali membuktikan diri sebagai benteng pertahanan terhadap upaya perluasan kekuasaan otoriter. Hanya dalam tujuh tahun terakhir, gerakan-gerakan seperti Reformasi Dikorupsi, Peringatan Darurat, Indonesia Gelap, serta gelombang protes Agustus 2025 menunjukkan bahwa semangat perlawanan sipil tidak pernah padam; bahkan, semangat tersebut cenderung menguat setiap kali batasan-batasan demokrasi ditantang.

Langkah ke Depan

Sistem multipartai di Indonesia, dengan segala kompleksitasnya, sebenarnya berfungsi sebagai pelindung struktural: pihak yang berkuasa harus berbagi wewenang dengan partai-partai lain selama tidak ada satu kekuatan pun yang memegang dominasi mutlak di parlemen. Hal ini membuat konsolidasi kekuasaan secara total menjadi lebih sulit dibandingkan dengan sistem yang lebih monolitik. Namun, jalan menuju pemulihan masih panjang, dan hasilnya bergantung pada beberapa faktor mendasar: keadilan dan daya saing pemilihan umum di masa depan, kuatnya independensi peradilan serta sistem checks and balances, serta kebebasan media dari tekanan politik.

Wakil Presiden pertama Republik ini, Mohammad Hatta, pernah menulis dalam Demokrasi Kita (1960) bahwa demokrasi Indonesia berakar kuat dalam kehidupan bangsa dan tahan terhadap teriknya panas maupun hujan yang merusak. Ungkapan itu bukanlah jaminan otomatis, melainkan sebuah pengingat: demokrasi bertahan bukan karena ia kebal terhadap ancaman, melainkan karena terus-menerus dirawat dan diperjuangkan oleh rakyat yang menjalaninya. 

Parlemen yang benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya, warga yang aktif menyuarakan pendapat, masyarakat sipil yang kokoh, pers yang independen, serta generasi muda yang tetap terlibat, inilah kombinasi yang sejauh ini telah membendung laju otokratisasi di Indonesia. Pertanyaannya bukan lagi apakah demokrasi bisa runtuh; sejarah dunia telah menjawab hal itu berulang kali. Pertanyaan yang lebih krusial adalah apakah kita masih bersedia memperjuangkannya sebelum terlambat? (*)