Tandaseru – RSUD dr. H. Chasan Boesoirie memberikan klarifikasi resmi mengenai kondisi sejumlah armada ambulans mangkrak dan inventaris rusak yang berada di lingkungan rumah sakit. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi, tertib administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.
Mewakili Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Kepala Subbagian Akuntansi dan Verifikasi Aset Dedi Wahyudi menjelaskan, unit kendaraan medis yang belum dioperasikan memiliki riwayat perolehan serta status administrasi yang berbeda.
Sebagian kendaraan merupakan bantuan pemerintah pusat periode sebelumnya untuk penanggulangan bencana, termasuk bantuan pascagempa Aceh tahun 2011. Secara fisik, beberapa unit mengalami kerusakan akibat kecelakaan serta terkendala kelangkaan suku cadang.
“Sebagian merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sementara kendaraan bantuan tertentu berstatus Barang Milik Negara (BMN). Perbedaan status ini membuat mekanisme pengelolaannya berbeda. Untuk BMN, proses penataan maupun penghapusannya wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujar Dedi.
Dedi menekankan, penghapusan aset tidak bisa dilakukan sembarangan hanya berdasarkan kondisi fisik. Rumah sakit wajib menelusuri dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, surat jalan, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga berkas hibah. Usia aset yang lama menjadi tantangan tersendiri dalam verifikasi dokumen tersebut.
Meski demikian, RSUD Chasan Boesoirie menegaskan proses penataan aset telah berjalan secara bertahap bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Salah satu bukti konkretnya adalah penerbitan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 602/KPTS/MU/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 di Sofifi.
Melalui SK Gubernur tersebut, 26 jenis peralatan kesehatan dan penunjang medis perolehan tahun 2009 hingga 2018 dengan nilai total lebih dari Rp2,6 miliar telah resmi dihapus dari daftar inventaris BMD RSUD Chasan Boesoirie.
“Prinsip kami adalah tertib aset, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang yang sudah tidak digunakan bukan berarti dapat langsung dibuang, semua ada tahapannya,” tegas Dedi.
Untuk langkah selanjutnya, rumah sakit akan melanjutkan penataan aset bangunan dan inventaris lainnya, serta memproses penelusuran dokumen kendaraan berstatus BMN ke tingkat pusat agar memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.