Tandaseru — PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan mulai melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, menyampaikan perusahaan telah merealisasikan sebagian besar pembayaran piutang sesuai dengan dokumen kesepakatan yang telah disusun bersama pemerintah daerah.
“Sesuai dokumen kesepakatan, NHM telah melakukan pembayaran piutang PAP sebesar Rp861.095.392 dan PKB sebesar Rp3.736.068.039,” ujar Zainab, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut mencakup pokok tunggakan beserta denda atas keterlambatan. Perusahaan tercatat telah merampungkan pembayaran pokok sebelumnya, sementara skema pembayaran terbaru ini difokuskan untuk penyelesaian denda.
“Perusahaan sebelumnya telah melakukan pembayaran tunggakan. Sedangkan Rp961 juta lebih ini penyelesaian denda atas tunggakan pajak tersebut,” jelasnya.
Bapenda Malut mengapresiasi itikad baik manajemen NHM yang dinilai konsisten mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya. Kami mengapresiasi komitmen NHM untuk menuntaskan seluruh tunggakan yang masih tersisa,” kata Zainab.
Meski demikian, Bapenda mencatat masih terdapat sisa kewajiban pajak untuk sejumlah unit alat berat yang beroperasi di area perusahaan. Terkait hal tersebut, NHM telah mengonfirmasi bakal melunasinya dalam waktu dekat.
“Sisa pajak alat berat akan dibayarkan pada bulan Agustus 2026 ini,” pungkas Zainab.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.