Tandaseru – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan rapat kerja tripartit antara DPR, DPD, serta Pemerintah menunjukkan perkembangan signifikan. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI dijadwalkan terealisasi pada pertengahan masa sidang saat ini.
Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Maluku Utara sekaligus Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, menyampaikan RUU tersebut kini mendapat respons positif sejumlah kementerian dan pemerintah, meski sebelumnya sempat menghadapi penolakan terkait pembentukan Pansus.
“Mereka bahkan menyetujui untuk dibahas dan bersedia buat tim. Jadi ini adalah upaya-upaya kita meskipun dia belum sepenuhnya selesai, tapi sudah ada progres yang positif. Sekarang Pansusnya dibentuk di pertengahan ini,” ujar Graal kepada wartawan, Selasa (28/7/2026) malam.
Graal menjelaskan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI telah memasuki masa persidangan ketiga dengan target utama pembentukan DIM dari pihak pemerintah. DPD RI masih memiliki satu masa sidang tersisa, dengan opsi perpanjangan hingga dua masa sidang ke depan jika pembahasan belum rampung.
Dalam kesempatan tersebut, Graal mengkritik paradigma pembangunan nasional yang dinilainya masih berorientasi pada wilayah daratan (land-biased) sehingga belum merespons kebutuhan spesifik daerah kepulauan. Ia mencontohkan sektor kesehatan di wilayah kepulauan yang lebih membutuhkan penyediaan rumah sakit apung ketimbang sekadar pembangunan gedung fasilitas kesehatan di darat.
Selain fasilitas kesehatan, Graal menegaskan pentingnya penguatan infrastruktur pelabuhan dan armada transportasi laut seperti kapal dan speedboat sebagai moda transportasi utama masyarakat kepulauan, dengan transportasi darat sebagai penunjang.
RUU Daerah Kepulauan juga diusulkan memuat skema dana khusus kepulauan untuk percepatan pembangunan. Dari sisi regulasi, RUU ini mendorong pengalihan kewenangan pengelolaan ruang laut wilayah 0 hingga 4 mil laut kepada pemerintah kabupaten/kota, yang selama ini seluruhnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.