Tandaseru – PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) memastikan telah membebaskan dan menyelesaikan seluruh proses pembayaran lahan milik masyarakat di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) Jalan Hauling, Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pihak manajemen PT AJP menegaskan, pada Kamis (23/7/2026) seluruh proses pembayaran lahan penunjang kegiatan pertambangan tersebut telah rampung sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepastian tuntasnya pembayaran lahan ini turut dibenarkan oleh Pemerintah Desa Loleba. Kepala Desa Loleba, Rafles Oni Nalande, menyatakan seluruh lahan masyarakat yang terdampak di wilayah APL telah diselesaikan pembayarannya oleh pihak perusahaan.
“Kami mendukung penuh kegiatan operasional PT Arumba Jaya Perkasa karena kehadirannya memberikan manfaat nyata, di antaranya penyerapan tenaga kerja lokal dan berbagai program pemberdayaan masyarakat,” kata Rafles.
Dukungan serupa disampaikan warga setempat yang menilai perusahaan telah menepati komitmennya. Selain memberikan kepastian hak atas tanah, kehadiran PT AJP dinilai membawa dampak positif melalui pembukaan lapangan kerja serta penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat sekitar. Warga pun berharap operasional perusahaan dapat terus berjalan dengan lancar.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.