Tandaseru — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (9/7/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja barang habis pakai pada Program Pengembangan UMKM Tahun Anggaran 2024.

Aksi yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Gerald Salhuteru ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-549/Q.2.10/Fd.2/07/2026. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mencari, mengumpulkan, dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut, Senin (13/7/2026). Ia menjelaskan, penggeledahan berjalan aman dan tertib berkat sikap kooperatif dari pihak dinas terkait.

“Penggeledahan yang dilakukan pada hari Kamis minggu lalu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar Andi.

Menurut Andi, langkah ini diambil untuk memperoleh alat bukti tambahan agar perkara dugaan korupsi ini menjadi terang. Meski demikian, pihak Kejari Ternate menyatakan masih terus mendalami kasus dan belum bisa menyampaikan total potensi kerugian negara maupun pihak yang bertanggung jawab.

“Kami juga masih mengumpulkan alat bukti dan belum menyampaikan besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter