Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memfasilitasi penyelesaian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada 13 kepala keluarga (KK) di Desa Bakun Pante, Kecamatan Loloda Tengah, Selasa (7/7/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan hak warga terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi operasional PT Tri Usaha Baru (PT TUB).

Pertemuan fasilitasi tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhamad, Sekretaris Daerah Julius Marau, Kepala Badan Kesbangpol Asnath Sowo, Kabag Pemerintahan Yuyun Mustafa, Camat Loloda Tengah Suparto Lansip, perwakilan 13 KK pemilik lahan, serta manajemen PT TUB.

Wakil Bupati Djufri Muhamad menegaskan, peran pemerintah daerah dalam persoalan ini adalah sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Upaya ini bertujuan agar proses pembayaran ganti rugi berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan hak masyarakat dapat dipenuhi. Pemerintah daerah berkepentingan agar seluruh proses berjalan secara terbuka, mengedepankan musyawarah, serta memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Djufri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan kendala yang berkaitan dengan investasi di daerah.

Djufri menambahkan, setelah seluruh proses pembayaran tanam tumbuh kepada 13 KK tersebut dituntaskan, PT TUB dapat segera melanjutkan tahapan operasionalnya di wilayah Loloda Tengah.

Keberlanjutan investasi dari PT TUB ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi roda perekonomian lokal, mulai dari pembukaan lapangan pekerjaan baru hingga kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah di Halmahera Barat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter